Minggu, 09 Januari 2011

negara demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebuadayaan  bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi. Dalam budaya Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensinya adalah bagaimana sebuah keputusan dishare oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyeleseian bersama. Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi. Di era demokrasi, manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut terejawantah melalui pemilihan kepala desa langsung.
Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnya bisa dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di masyarakat yakni dalam pemilihan kepala desa. Karenanya, tidak selamanya demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor, karena dalam konteks budaya dan praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat. Reformasi intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, di antaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan.
Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negaradi dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu. Seperti halnya tak mungkin melepaskan kaitan Islam dengan politik,demikian pula pada masa sekarang, tak mungkin melepaskan Islam dengan pembicaraan tentang demokrasi.

B.   Rumusan masalah
Mendiskusikan demokrasi dalam waktu yang sangat singkat adalah pekerjaan yang sangat mustahil, oleh karnanya dalam makalah ini kami rumuskan hanya pada hal-hal sebagai berikut:
1.    Apa demokrasi atau Negara demokrasi itu?
2.    Bagaimana penerapan demokrasi?
3.    Apa prinsip demokrasi ?
4.    Bagaimana ciri-ciri Negara demokrasi?
5.    Apa asas demokrasi?


C.     Tujuan Penulisan
Dengan tersusunnya makalah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami apa itu demokrasi dan implementasinya dalam kehidupan bernegara sehingga tujuan daripada demokrasi itu sendiri dapat tercapai.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

B.     Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

C.     Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

D.    Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

E.   Penerapan Demokrasi
1.    Urgensi Nilai-Nilai Demokrasi
Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.  Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa  konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan  dengan tata pemerintahan lainnya.
Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people. Terbukanya gerbang era reformasi pada akhir 90-an, mengobarkan semangat demokrasi yang semakin kuat di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi yang dulu sempat lama terbendung di era orde baru kini menjadi agenda utama pemerintahan reformasi.
Oleh karena itu dibutuhkan program-program guna mensosialisasikan dan mentransformasikan nilai-nilai tersebut. Sekian lama agenda sosialisasi-transformasi niai-nilai demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, Selama ini agenda pemerintah yang masuk dalam kategori paliing sukses baru menyentuh pada aspek politik.
Menurut Dahl (2001) terdapat beberapa keuntungan demokrasi yang selain contoh sederhana diatas, diantaranya:
a.      Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
b.     Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yangtidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sitem yang tidak demokratis.
c.      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
d.     Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
e.      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggungjawab moral.
f.       Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total daripada alternatif lain yang memungkinkan.
g.      Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
h.      Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
i.       Negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Hal-hal diatas menjadi "pekerjaan rumah" pemerintah saat ini, pemerintahlah yang harus bertanggungjawab karena sudah menetapkan  demokrasi sebagai asas negara. Sukses di ranah politik tidak menjadi jaminan keseluruhan masyarakat menerapkan nilai-nilai demokrasi. Perlu adanya langkah-langkah intensif dalam mentransformasi nilai-nilai tersebut.

2.    Demokratisasi
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsip demokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis. dengan Ciri-ciri, berlangsung secara evolusioner, perubahan secara persuasive bukan; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan), proses demokrasi tidak pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu, proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil. Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal.
Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality.Contagion terjadi ketika demokratisasi di sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan. Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat. Bentuk ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu.

3.    Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
Demokrasi membutuhkan merupakan proses yang panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan, keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antara warga negara dan antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Setidaknya ada enam norma atau unsur utama yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis:
a.      Pluralisme, dengan kesadaran pluralisme diharapkan akan mencegah sikap hegemoni mayoritas dan tirani minoritas.
b.     Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah keinsyafan dan kedewasaan warga negara unuk menerima negosiasi dan kompromi dari kepentingan masyarakat yang majemuk
c.      Kesamaan cara dan tujuan, menjaga agar tujuan demokrasi tidak ditempuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan tujuan demokrasi itu sendiri dengan kata lain pelaksanaan demokrasi haruslah dengan cara yang berakhlaqul karimah Kejujuran dan permufakatan. Kebebasan nurani dan persamaan hak dan kwajiban
d.     trial and error

5.    Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik. Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
a.      Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
b.     Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
c.      Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
d.      Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
e.      Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.
6.    Demokrasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi.
Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.
Penggunaan istilah demokrasi atau MM menurut pendapat penulis bukan perkara yang harus dimasalahkan, sebab yang terpenting adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus tetap terjaga sebagaimana yang dikutip oleh Brian O`Connell sebagai berikut:
a.      Demokrasi dimana masyarakat akhirnya berkuasa
b.     Pemerintah atas dasar perwakilan yang berangkat dari satu orang/satu suara
c.      Kebebasan berbicara, beragama dan berkumpul.
d.     Penghargaan dan dan perlindungan terhadap hampir semua apa yang kita lakukan dalam kehidupan privat
e.      Perlindungan terhadap keamanan dan kepemilikan kita.
f.       Hak untuk melakukan inisiatif perorangan untuk menyelesaikan problem-problem dan keperluan masyarakat kita.
g.      Hak untuk berorganisasi
h.      Kebebasan pers Persamaan didepan hukum
i.       Pendidikan publik
j.       Bebas berusaha Kesejahteraan sosial dan program-program lain yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas
Dengan keduabelas karakteristik tatanan masyarakat ideal tersebut,
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Substansi demokrasi adalah upaya mensejahterakan warga menuju  tatanan masayarakat yang adil dan makmur, keadilan sistem dan kemakmuran warga masyarakat. Saat ini demokrasi dianggap sebagai sistem yang baik maka perlu secara bertahap untuk mentransformasikan nilai-nilai demokrasi dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat .
prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat, Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas.Hak-hak minoritas, Jaminan hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintah secara konstitusional, Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik, Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah :
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
penerapan demokrasi dibagi menjadi, urgensi nilai-nilai demokrasi, demokratisasi, budaya dan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi menuju masyarakat madani (civil society)

B.   Saran
Kita sebagai warga Negara Indonesia yang menganut sistem negara demokrasi sudah sepantasnya kita mengikuti segala aturan yang berlaku dan kita dapat menuntut hak kita, seperti hak berbicara dan mengeluarkan mendapat serta hak suara sebagai cirri dari Negara demokratis.


DAFTAR PUSTAKA

·     Tim ICCE, Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani, Jakarta,2006
·     Bloq/Kencus's Area_ transformasi nilai-nilai demokrasi.mht,14 Nop 2009  Jam 19.00Iwan Sukma NI, S.Pd,
·     Iwan sukma, Prinsip prinsip demokrasi, Scrib makalah, 14 Nop 2009
·     Azizi,Qodri, Melawan Globalisasi, Pustaka pelajar, Jakarta,2003
·     Philips J. Vermonte, Demokratisasi dan Politik Luar Negeri Indonesia mht,14
·     Nop 2009
·     Tim ICCE, Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani, Jakarta,2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar